Kemungkinan Besar PSL Akan Dilakukan di Palembang

Jumat 16-02-2024,10:59 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan menyebutkan  kemungkinan akan dilakukan,Lanjutan (PSL) di TPS 09-  TPS 10 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.

Kemungkinan itu muncul karena adanya laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Kota Palembang tentang tidak adanya surat suara DPRD Kota Palembang pada saat pemungutan suara 14 Febuari lalu.

“Sekarang masih proses kajian di Bawaslu Kota Palembang, apakah nanti akan dilanjutkan atau PSU (Pemungutan Suara Ulang) dari TPS yang terjadi masalah itu,” ungkap Kurniawan saat ditemui Kamis (15/2/24).

Sejauh ini, Kurniawan menyebut laporan surat suara bermasalah yang disampaikan ke Bawaslu baru ada di TPS 9 dan TPS 10 itu. “Namun tidak menutup kemungkinan ada di TPS lain, karena KPU Kota Palembang masih menyisir kemungkinan seluruh TPS yang mungkin akan dilanjutkan atau PSU,” jelasnya.

BACA JUGA:Update Real Count KPU RI Hari ini Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024

Kurniawan menilai  untuk TPS 09 dan TPS 10 lebih kemungkinan untuk PSL karena belum terlaksananya tahapan pemungutan suara untuk DPRD tingkat Kota Palembang. 

Tidak hanya merekomendasikan PSL, Bawaslu Sumsel juga akan menelusuri jika terdapat kelalaian yang dilakukan petugas KPPS di TPS tersebut,” Iya tétap kita gali. Sanksinya ada namun tergantung kelalaian tersebut apakah  ada unsur kesengajaan atau apa,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi mengungkapkan tidak adanya surat suara tersebut dapat langsung ditindak lanjuti segera Panwascam dan juga pengawas TPS yang memiliki wewenang.

“Sebenarnya pelanggaran Maladministrasi sudah masuk itu, karena sebelum dimulai pemungutan petugas KPPS harus mengecek dan menghitung surat suara,” pungkasnya.(*)

Kategori :