Rumus Perhitungan Ukuran Tempat Parkir Mobil di Rumah

Minggu 11-02-2024,06:34 WIB
Reporter : daniel albari
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Memiliki garasi atau tempat parkir mobil di rumah menjadi hal yang sama pentingnya dengan memiliki mobil itu sendiri.

Beberapa daerah telah menetapkan denda bagi pemilik mobil yang tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai. Untuk membangunnya, penting untuk memahami ukuran yang tepat untuk parkir mobil yang sesuai dengan mobil Anda.

Kewajiban memiliki garasi telah diatur oleh beberapa pemerintah daerah. Mereka menetapkan denda bagi pemilik mobil yang tidak memiliki tempat parkir yang memadai.

Contohnya, Pemerintah Kota Solo memberlakukan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta bagi penduduk yang tidak memiliki garasi, sementara Pemerintah Depok menetapkan denda sebesar Rp2 juta.

BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja di Kota Palembang Membuat Resah Masyarakat, Ini Solusinya!

Meskipun demikian, membangun tempat parkir untuk mobil tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Dibutuhkan pengetahuan akan ukuran mobil untuk memastikan pembangunan tempat parkir mobil di rumah sesuai dengan kebutuhan. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Memahami Ukuran Mobil

Sebelum membangun tempat parkir, penting untuk mengetahui ukuran mobil agar tempat parkir yang dibangun sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini estimasi ukuran mobil berdasarkan jenis dan kelasnya:

BACA JUGA:Achmad Hafisz Tohir Hadiri Penutupan Kampanye Akbar PAN Kota Palembang

- Mobil Kecil dan Sport: Panjang 4,3 – 4,9 meter, Lebar 1,5 – 1,9 meter, Tinggi 1,2 – 1,5 meter.

- Mobil Van dan SUV: Panjang 4,9 – 5,8 meter, Lebar 1,8 – 2,1 meter, Tinggi 1,5 – 1,8 meter.

- Mobil Besar dan Mewah: Panjang 4,9 – 5,5 meter, Lebar 1,8 – 1,9 meter, Tinggi 1,4 – 1,5 meter.

Standar Ukuran Tempat Parkir Mobil

BACA JUGA:Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza Mengerikan, Bencana Kelaparan Mencapai Tingkat Yang Lebih Parah

Kategori :