Polrestabes Palembang Grebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Minyak Solar

Sabtu 29-04-2023,15:52 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang menggrebek gudang penimbunan dan pengoplosan minyak solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang. Dalam penggrebekan ini diamankan barang bukti 1,7 ton solar murni dan 1,1 ton solar olahan.

Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kapolrestabes Kombes Pol Haryo Sugihartono, mendatangi gudang penimbunan minyak solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.

Kedatangan Kapolrestabes Palembang ini guna memeriksa secara langsung penimbunan minyak solar yang  pada Jum’at malam (28/4/2023) sekitar pukul 21:30 WIB digrebek oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmon besar kosong, 11 tedmon berisi minyak solar olahan, dan 17 tedmon berisi minyak solar murni.

BACA JUGA:From Zero to Hero, Enterpreneur Muda Berkah dengan Sedekah

BACA JUGA:Plt Bupati Dukung Pihak Berwajib Tertibkan PETI


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono menunjukkan sampel barang bukti 1,7 ton solar murni dan 1,1 ton solar olahan, Sabtu (29/4/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengungkapkan dalam penggrebekan ini tidak ditemukan pemilik ataupun orang di dalam gudang. Di dalam tempat penimbunan dan pengolahan minyak solar oplosan diamankan sebanyak 1,1 ton solar olahan dan 1,7 ton solar murni.

“Kami berhasil mengamankan saat ini kurang lebih 1.700 bbm solar jenis Sekayu ataupun yang masih membutuhkan penyulingan. Dan juga telah menemukan kurang lebih 1.100 liter. Saya ulangi 1.700 liter atau 1,7 ton bbm jenis Sekayu atau yang membutuhkan pemurnian kembali atau penyulingan. Dan 1.100 bbm solar yang sudah murni yang dibeli atau didapatkan dari SPBU,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono.

Dari hasil pengoplosan ini, menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, akan dijual ke industri ataupun tempat-tempat badan usaha yang harganya mengalami kenaikan.

“Inilah yang menjadikan modus dari tindak pidana illegal drilling yang nantinya hasil pengoplosan ini akan dilakukan penjualan ke industri ataupun tempat-tempat badan usaha yang notabenenya harganya mengalami disparitas yang cukup berbeda,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono.

BACA JUGA:Gudang Penimbun BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar

BACA JUGA:KPU RI Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024

Saat ini gudang penimbunan dan pengoplosan minyak sudah dipasang garis polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.*

Kategori :