Pajak Hiburan Akan Naik 40 Hingga 75 Persen, Ini Kata Kepala Disbudpar Sumsel!

Selasa 16-01-2024,20:14 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV. CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berencana akan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa hiburan, yang awalnya hanya 15 persen rencananya digadang-gadang akan mengalami kenaikan menjadi 40 hingga 75 persen. 

Ketetapan kenaikan Pajak Hiburan menjadi 40 hingga 75 presen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Disebutkan pada Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau Spa ditetapkan pajaknya paling rendah 40 persen dan paling tinggi mencapai 75 persen.

Sementara tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada peraturan sebelumnya pajak hiburan hanya sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Kalahkan Sada Sumut FC dengan Skor Akhir 3-1, Memuncaki Grup A Play Off Degradasi Liga 2

Selanjutnya tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah di setiap masing-masing daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Kadisbudpar Sumsel) Aufa Syahrizal mengatakan, kenaikan Pajak Hiburan tidak berpengaruh signifikan di Sumsel.

Menurut Aufa, hiburan tidak hanya satu. Sementara yang terkena kenaikan pajak hanya hiburan tertentu saja.

"Kalau kenaikan pajak hiburan sebenarnya tidak begitu berpengaruh yang cukup signifikan, karena hiburan kan tidak hanya satu, ada hiburan banyak hiburan seperti di alam-alam terbuka. Tidak seperti itu, hanya hiburan tertentu saja tidak semuanya," ujar Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal pada hari Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Penimbunan 6.500 Liter BBM Bersubsidi Diamankan Polres Muara Enim


Aufa Syahrizal, Kepala Disbudpar Sumsel, Senin (16/1/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Namun menurut Aufa, dengan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen tentu akan ada protes keberatan dari pelaku usaha hiburan, lantaran adanya kekhawatiran berkurangnya jumlah pengunjung.

"Kenaikan pajak ini tentu sebagian dari pelaku usaha hiburan akan mengajukan keberatan karena mereka takut. Tapi kalau misalnya animo masyarakat untuk tetap datang ya tentu menguntungkan untuk mereka. Namun memang mereka ada kekhawatiran kenaikan pajak ini bisa mengurangi jumlah pengunjung, itu saja," kata Aufa Syahrizal.

Ditambahkan Aufa Syahrizal, apabila adanya kenaikan pengunjung dengan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), tentu akan menguntungkan bagi pelaku usaha itu sendiri.

"Jika pengunjungnya makin naik ya makin untung juga mereka," tutup Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal.*

Kategori :