PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengoplos BBM subsidi jenis solar di Banyuasin ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tersangka mencampurkan solar olahan dengan solar subsidi.
Kedua tersangka yakni FJ (20) dan JM (16), atas perintah AM pemilik gudang yang kini DPO. Mereka ditangkap di sebuah gudang penyimpanan BBM di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada 9 Januari 2024 lalu.
Selain mengamankan kedua pengoplos, Polisi juga menyita 10 ton solar yang dioplos digudang tersebut, baby tank, dan tedmond yang digunakan untuk menampung solar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan modus tersangka dengan cara meniru atau memalsukan solar subsidi dengan solar olahan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Operator SPBU dan Sopir Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memberi keterangan kepada jurnalis, Jum'at (12/1/2024).-Mulyadi-PALTV
"Kegiatan pengoplosan BBM solar subsidi dengan solar yang diduga hasil olahan, dengan persentase perbandingan 100 liter solar olahan dengan 300 liter solar subsidi yang didapat dari SPBU. Kedua solar tersebut dicampur menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu," kata Sunarto pada hari Jumat, 12 Januari 2024.
Berawal tersangka membeli solar subsidi menggunakan kijang kapsul dan pajero secara berulang kali yang diduga berasal dari beberapa SPBU yang kini masih dalam penyelidikan. Kemudian tersangka melakukan pengoplosan digudang tersebut.
"Setelah melakukan pengoplosan, diperoleh solar yang mirip solar subsidi yang dikeluarkan oleh pihak pertamina pada umumnya," jelasnya.
Selanjutnya solar tersebut dijual kembali oleh bos kedua tersangka kepada konsumen.
BACA JUGA:Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Mantan Dirut PT.SCM di Tahan oleh Kejari Muara Enim
Dihadapan polisi, tersangka FJ mengaku baru 3 bulan bekerja sebagai pengoplos solar dan mendapat upah Rp500.000 per bulan.
"Belajar mengoplos solar dari AM, kalau jual minyak hasilnya saya kurang tahu berapa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP.*