PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan E-Warung pada Koperasi Pemasaran KPM Prima yang menjerat terdakwa Muksonah, digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 9 Januari 2024.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan saksi Ketua serta Bendahara Koperasi KPM Prima.
Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Marlina mengatakan peran terdakwa Muksonah yang telah mengelola dana E-Warung.
"Yang Mulia, saya selaku Bendahara tidak pegang buku rekening koperasi, tetapi yang memegangnya Ibu Muksonah, saya hanya menandatangani dan mendampingi saja saat pencairan uang ke bank. Saat pencairan dari bank, Muksonahlah yang selalu menyimpan uang koperasi dan kalau ada yang meminjam harus izin Muksonah," kata saksi Marlina di persidangan.
BACA JUGA:Kasus e-Warung Dinsos Kota Prabumulih Pernah Diingatkan Inspektorat Prabumulih
Namun, Majelis Hakim mempertegas soal laporan pertanggungjawaban soal dana bantuan koperasi dari Kementerian Sosial tersebut, di mana Marlina mengaku membuat laporan serta membayar sejumlah uang kepada terdakwa.
"Ada Yang Mulia, setiap membuat laporan setor ke Muksonah Rp200.000 selama 9 bulan sebagai jasa konsultasi. Selain itu saya juga memberikan uang operasional sebanyak 6 kali dari Rp500 hingga Rp900.000, karena dia selain Kepala Bidang di Dinsos Prabumulih sekaligus pengawas E-Warung," ungkap Marlina.
Kemudian, Hakim menanyai saksi Marlina mengenai uang koperasi yang didepositokan dan jumlahnya.
"Saya pernah menarik uang koperasi sejumlah Rp300.000.000, kemudian didepositokan oleh terdakwa Muksonah atas nama koperasi selama tiga bulan dan hanya diambil bunganya saja Rp300.000. Dan uang desosito sampai sekarang masih ada di bank," kata saksi Marlina.
Marlina Lina juga mengakui bahwa koperasi KPM Prima Prabumulih tidak memiliki kantor.
"Koperasi tidak ada kantor, kebanyakan aktivitasnya di rumah ibu Muksonah, Yang Mulia," ujar Marlina.
Sementara itu dalam dakwaan, bahwa terdakwa Muksonah sekira pada Januari 2021 sampai dengan Juni 2023 dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, berupa uang dengan total keseluruhan sebesar Rp.439.400.000.*