PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Usai dilaporkan oleh rekan bisnisnya ke Polda Sumsel beberapa hari yang lalu, Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto angkat bicara. Charma membantah tuduhan telah melakukan penipuan.
Charma Afrianto sempat terkejut ketika mendapat kabar telah dilaporkan oleh Roisa Helidaiza (31), atas dugaan kasus penipuan Proyek Aspal Jalan DLHK Kota Palembang.
Dijelaskannya, proyek tersebut merupakan proyek Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah dilengkapi dengan dokumen administrasi dan sesuai prosedur.
"Pemerintah Kota Palembang menyuruh saya untuk melobi ke Pemprov Sumsel. Pada saat itu Gubernurnya masih Pak Herman Deru dan di-acc lengkap bersamaan dengan dokumennya. Namun prosesnya terkendala dan akan dilanjutkan tahun depan atau 2024," jelas Charma Afrianto pada hari Kamis, 4 Januari 2023.
Charma Afrianto angkat bicara usai dilaporkan oleh rekan bisnisnya ke Polda Sumsel, Kamis (4/1/2024).-Mulyadi-PALTV
Charma pun mengaku telah menjelaskan semua kendala terkait pelaksanaan dari proyek tersebut kepada rekan bisnisnya.
"Ibu Ocha (Roisa Helidaiza) mengatakan itu terlalu lama, ya saya kira juga lancar. Tapi proyek itu tidak akan hilang tetap ada. Hal itu sudah saya sampaikan semua kepada yang bersangkutan," katanya.
Menurut Charma, uang yang dilaporkan sebagai pelancar proyek sebesar Rp502.000.000 itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak.
"Uang itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Oktober tahun kemarin kami melakukan kesepakatan mengenai jumlah uang," tuturnya.
Imbas dari kerja sama ini, Charma berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir 2023. Ia juga menawarkan proyek yang lain di tahun 2024.
"Karena ada kendala di tagihan sejumlah proyek yang lain, jadi saya meminta waktu pertengahan Januari untuk menyelesaikan uang itu. Atau saya akan mengusulkan pekerjaan-pekerjaan lain di Bangub 2024, saya pikir tidak ada masalah," ujarnya.
Charma Afrianto berharap bisa diselesaikan secara baik-baik, Kamis (4/1/2024).-Mulyadi-PALTV
Di sisi lain, Charma menduga adanya pihak ketiga melakukan intervensi kepada rekan bisnisnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi.