PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bakal Calon (Bacalon) Walikota Palembang Charma Afrianto dilaporkan Ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek aspal DLHK Kota Palembang. Pelapor alami kerugian mencapai Rp502.000.000.
Didampingi kuasa hukumnya, Roisa Halidaiza mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada hari Selasa malam, 2 Januari 2023.
Kuasa hukum pelapor Rico Wantrisno menjelaskan bahwa kliennya dijanjikan proyek oleh terlapor dalam pengaspalan jalan DLHK Kota Palembang. Untuk kelancaran proyek tersebut, terlapor meminta uang sebesar Rp502.000.000.
"Klien kami memberikan uang tersebut kepada terlapor secara bertahap. Pertama pada bulan Februari 2023 sebesar Rp306.000.000, dan sisanya di bulan April 2023 lalu," jelas Rico Wantrisno Kuasa Hukum pelapor.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek berlokasi di Gandus Palembang yang dijanjikan tersebut hingga kini tidak ada sama sekali, sehingga pelapor meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Akan tetapi, dikatakan kuasa hukum, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 30 Desember 2023 lalu. Namun dalam janjinya tersebur, terlapor hanya mampu mengembalikan sebesar Rp482.000.000.
"Jadi terlapor ini hanya bisa mengembalikan uang sebesar Rp482.000.000, dan berjanji akan dikembalikan pada 30 Desember 2023 lalu," kata Rico Wantrisno Kuasa Hukum pelapor.
Namun hingga pelapor membuat laporan ke Polda Sumsel, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
BACA JUGA: PT Southern of Sumatera Holiday Angkasa Wisata Menandatangani MOU Kerjasama dengan PALTV
Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto dilaporkan ke Polda Sumsel perkara dugaan penipuan hingga ratusan juta Rupiah, Selasa (2/1/2023).-Mulyadi-PALTV
Laporan itu telah diterima petugas SPKT dengan nomor laporan kepolisian STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Rico Wantrisno menambahkan, masih ada empat orang lagi yang merasa ditipu oleh terlapor. Akan tetapi berkas keempat orang tersebut belum lengkap hingga kliennya saja yang melaporkan terlapor.
"Masih ada 4 orang lagi yang menjadi korban proyek yang berlokasi di Gandus ini. Namun baru klien kami yang melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel," tutupnya.
Petugas SPKT Polda Sumsel menerima laporan perkara dugaan penipuan yang dilakukan Charma Afrianto, Selasa (2/1/2023).-Mulyadi-PALTV