PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tiga sekawan Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Fauzan SH menuntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa, Selasa (2/1/2024)
Ketiganya dituntut terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat brutto 56,57 gram.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, secara sah dan menyakinkan telah terbukti telah melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa diatur serta diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polres OKI Grebek Gudang Pengoplosan Pertalite Ilegal, 5 Ton BBM Ilegal Diamankan
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan, Selasa (2/1/2024).
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdakwa melalui tim penasehat hukum dari kantor Posbakum Pengadilan Negeri Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.*