PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemerintah bersiap untuk mengubah regulasi terkait Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2024 bagi petani dengan lahan olahan terbatas.
Bagi petani khususnya yang memiliki luas lahan maksimal 20.000 m2 atau sekitar 2 hektare boleh mengajukan KUR. Perubahan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemberian akses berulang KUR Mikro kepada petani dengan lahan terbatas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi semua pihak dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui kombinasi program KUR, Kredit Usaha Alsintan, dan Kartu Tani.
BACA JUGA:Mobil Listrik Xiaomi Target Jadi Lima Besar Perusahaan Mobil Listrik Dunia
Petani kecil yang menjadi penerima KUR akan mendapatkan insentif, termasuk pengecualian dari pembatasan akses KUR Mikro (plafon antara Rp10 juta hingga Rp100 juta) dan suku bunga/marjin KUR Mikro tetap sebesar 6%.
Langkah ini diambil untuk membantu petani mendapatkan pembiayaan dengan biaya yang terjangkau, sehingga mereka tidak terbebani dalam persiapan modal kerja untuk kegiatan produksi pertanian.
Harapannya, perubahan kebijakan KUR ini dapat memberikan manfaat bagi mayoritas petani di Indonesia.
Pemerintah juga akan menambahkan ketentuan baru pada tahun 2024 terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan oleh Penyalur KUR.
BACA JUGA:PHRI Sumsel Imbau Hotel dan Tempat Hiburan Memperhatikan Keamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2024
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan menjadi bahan analisis SBDK KUR pada periode berikutnya.
Proyeksi penyaluran KUR tahun 2024 mencapai Rp 300 triliun dengan plafon KUR yang didistribusikan kepada 43 Penyalur KUR aktif sebesar Rp280,48 triliun.
Diharapkan peningkatan jumlah penyaluran ini dapat mendukung tambahan 1,8 juta debitur KUR baru dan 1,4 juta debitur KUR eksisting yang bergraduasi.
Kementerian Pertanian bersama Bank BRI telah menyusun pembiayaan KUR sebagai fasilitas kredit modal bagi petani dan pelaku usaha tani.
Program KUR ini menjadi langkah preventif menghadapi risiko gagal panen atau kekeringan lahan persawahan akibat El Nino. Pembiayaan KUR dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pompa air, peralatan, pembuatan pupuk organik, dan modal usaha tani lainnya.