PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) selidiki harta kekayaan Bripka Edi Purwanto, oknum anggota Polsek Muara Padang yang menjadi tersangka pasca terlibat kasus pengancaman beberapa waktu lalu.
Diduga kekayaan tersangka Bripka Edi Purwanto diperoleh dari hasil dari kegiatan ilegal. Mengingat status Bripka Edi merupakan anggota Polri golongan II namun memiliki dua mobil mewah yakni Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Menurut data yang dihimpun PALTV, kisaran gaji anggota Polri berpangkat Bripka yakni antara Rp2.307.400—Rp3.791.700.
Dengan tegas, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas sumber dan jumlah kekayaan tersangka Bripka Edi Purwanto.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat diwawancarai awak media, Kamis (28/12/2023).-Mulyadi-PALTV
"Untuk harta kekayaannya saat ini masih diselidiki krimum dan krimsus Polda Sumsel untuk kemungkinan ada kegiatan ilegal yang dilakukan atau yang pernah dia lakukan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada hari Kamis, 28 Desember 2023.
Dijelaskan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pada dasarnya anggota Polri boleh berwirausaha sejauh usaha tersebut resmi atau legal dan tidak ada relevansi dengan tugas.
Mobil mewah milik tersangka Bripka Edi Purwanto.-Mulyadi-PALTV
"Contohnya membuka usaha pengadaan barang sedangkan dia bertugas di bagian pengadaan barang itu tidak boleh, karena ada potensi penyalahgunaan wewenang, dia memenangkan usahanya sendiri," tambahnya.
Hingga saat ini Bripka Edi Purwanto telah menjalani penahanan selama 21 hari di Bidang Propam Polda Sumsel. Tidak menutup kemungkinan proses penahanan Bripka Edi dilanjutkan di Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Mendekati Tahun Baru, PT Sriwijaya Mega Wisata Berangkatkan 75 Jemaah Umrah
Mobil mewah Alpahard milik tersangka Bripka Edi Purwanto.-Mulyadi-PALTV
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pengancamannya sendiri masih dalam proses penyidikan Polrestabes Palembang.
"Saya perintahkan Kabid Propam untuk penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang," kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.*