PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Narkoba atau NAPZA adalah suatu zat/penyakit yang mempengaruhi keadaan kejiwaan atau psikis seseorang, termasuk pikiran, perilaku atau emosinya, dan efek samping dari penggunaan obat ini antara lain adiksi atau ketergantungan terhadap zat atau zat tersebut.
Tidak jarang individu atau kelompok ditangkap karena penggunaan narkoba. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa saja, namun seringkali dilakukan oleh masyarakat awam.
Penggunaan narkoba untuk rekreasi sangat ilegal. Pelanggar dijatuhi hukuman penjara atau dimasukkan ke pusat rehabilitasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah setiap zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetik maupun sintetik, didenaturasi atau diubah, harus mengandalkan daya ingat, hilangnya rasa, pengurangan atau penghilangan rasa sakit.
BACA JUGA: 5 Kelebihan Motor Kopling yang Tidak Dimiliki Oleh Jenis Sepeda Motor Lainnya!
Saat ini obat golongan 2 Narkotika merupakan obat yang dapat digunakan sebagai upaya terakhir, dapat digunakan untuk tujuan pengembangan klinis/ilmiah, dan mempunyai sifat farmakologis yang dapat menyebabkan ketergantungan, seperti Dekstromoramid, Metadon, Morfin, Pethidine, dan Dehydroethorphine. Etorfin, Oripavine, dan lain-lain.
Berikut penjelasan mengenai obat tanaman yang terdapat dalam Narkotika golongan ke dua, Simak penjelasannay berikut ini:
1. Dekstromoramid
Narkoba ini disalahgunakan dan dikonsumsi oleh generasi muda hingga mabuk. Di wilayah ini, kasus orang yang mengonsumsi terlalu banyak , Dekstromoramid obat yang digunakan untuk mengatasi keracunan, sedang menyebar, sehingga semua penggemar, termasuk pemilik obat, harus khawatir.
Jangan kirimkan ini kepada siapa pun yang tidak memiliki Formulir Permintaan Pemeriksaan Kesehatan. Sebenarnya obat ini tidak termasuk ke dalam narkoba atau obat-obatan terlarang, namun jika digunakan dalam jumlah banyak dapat menyebabkan kerusakan bahkan kematian.
Bahaya Narkotika Golongan II: Ancaman Bagi Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan--freepik
Penting untuk mencegah generasi mendatang meninggal karena kecanduan narkoba, untuk mencegahnya harus ditetapkan undang-undang yang mengendalikan dan mencegah penjualan obat-obatan terlarang karena tidak mengikuti anjuran dokter.
2. Metadon
Metadon adalah obat opioid sintetik yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan mengobati kecanduan pada pengguna opioid seperti heroin, morfin, dan kodein. Biasanya diminum sekali sehari. Perkembangan hasil metadon yang berlangsung 24 jam, bisa bertahan hingga 72 jam.
Metadon dikembangkan di Jerman pada tahun 1937, karena Jerman membutuhkan sumber opiat nasional.