PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mashun pria berusia 29 tahun, pengendara sepeda motor yang ditilang oleh oknum anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) lalu videonya viral setelah diunggah di akun media sosial facebooknya.
Bujang warga Serijabo Baru itu diundang ke Polrestabes Palembang untuk menyampaikan langsung klarifikasi dan cerita sebenarnya tentang video yang viral tesebut, Selasa 11 April 2023.
Mashun yang di temui di Polrestabes Palembang mengungkapkan bahwa dirinya memang salah telah melanggar aturan lalu lintas yakni knalpot brong, tak punya SIM dan tidak bawak STNK.
"Saya memang salah karena melanggar tiga aturan lalu lintas, yakni motor yang saya pakai menggunakan knalpot brong, terus saya tidak punya sim dan tidak membawa STNK," ungkap Mashun yang dijumpai di Polrestabes Palembang pada Selasa, 11 April 2023.
BACA JUGA:Satu Keluarga Terpental Puluhan Meter Ditabrak Kereta Babaranjang
BACA JUGA:Jaga Kualitas dan Rasa dengan Tidak Menggunakan Bahan Makanan Berbahaya
Sedangkan untuk duit Rp150.000 ke petugas untuk disetorkan ke Briva atas tiga pelanggaran yang dibuatnya. Sedangkan untuk motif dirinya menyebarkan video tesebut, diakui Mashun hanya untuk bikin lucu-lucuan saja atau sekedar iseng belaka.
"Memang benar duit Rp150.000 yang saya berikan kepada anggota tersebut untuk biaya setor ke Briva, karena rumah saya jauh dari tempat penyetoran duit yang memakan waktu sekitar satu jam lebih," tutup Mashun.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengungkapkan, dengan klarifikasi ini bahwa yang bersangkutan menyampaikan tidak benar jika Rp350.000 diserahkan ke anggota, melainkan cuma Rp150.000 untuk transfer Briva. Sedangkan motifnya cuma iseng.
"Yang bersangkutan datang ke Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi berita viral terkait postingannya, dan tidak benar kalau uang yang diterima anggota saya sebesar Rp350.000, melainkan hanya sebesar Rp150.000 yang uangnya untuk disetorkan ke Briva," ujar Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama.*