OKU TIMUR, PALTV.CO.ID- Unggah Handphone di Media Sosial (Medsos) melalui Facebook (FB) saat hendak transaksi COD (Cas On Delivery) seorang wanita dengan inisial SH (28) berakhir perjalanannya ditangan Polisi.
Diterangkan, SH (28) yang telah diketahui identitasnya merupakan salah satu dari warga Desa Gumawang Kecamatan Belitang OKU Timur dengan pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan atas laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 363 KUHPidana.
AKBP Nuryono SH SIK MM (Kapolres OKU Timur) melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Polda Sumsel jelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan diatas dilakukan gabungan Tim Opsnal Reskrim Polsek Madang Suku l.
Dimana awalnya Korban melihat di salah satu akun di Facebook (FB) terpajang satu unit Handphone merk Realmi C21 Y dengan warna Biru Silang hendak dijual, yang mana Korban merasa Handphone di FB sangat mirip dengan Handphone kepunyaan yang hilang pada hari Sabtu pada tanggal 3 Desember 2022 saat sedang menggelar acara 40 hari mengenang almarhum ayahnya di kediamannya di Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya.
Curiga jika Handphone yang dipajang di akun jual beli diatas merupakan kepunyaan, Korban mencoba menghubungi penjual untuk membeli Handphone tersebut, akan tetapi sebelum bertemu sang penjual Korban terlebih dahulu melapor ke Mapolsek Madang Suku l atas perkara yang terjadi menimpanya.
Mendapatkan laporan, Kapolsek Madang Suku l AKP Hisanul Baroya Saputra SH segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Madang Suku l bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Madang Suku l untuk segera menindaklanjuti laporan pelapor.
Setelah Korban sepakat janjian bertemu dengan sang penjual Handphone di sebuah tempat di Desa Gumawang, disinilah akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Madang Suku l berhasil mengamankan Pelaku.