Perlindungan optimal terhadap tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan juga menjadi fokus, dengan mewajibkan vaksinasi COVID-19 sesuai ketentuan. Puskesmas dan Faskes diharapkan tetap memberikan layanan vaksinasi COVID-19 dan memastikan ketersediaan vaksin.
Pentingnya menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Faskes dengan melakukan pelacakan kontak erat juga disoroti dalam surat edaran ini.*