Cek Kesehatan di Puskesmas Kota Prabumulih, Calon KPPS Cuma Bayar Rp35.000

Kamis 14-12-2023,15:18 WIB
Reporter : Benny Firdaus
Editor : Devi Setiawan

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Sejak dibukanya pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sejumlah Puskesmas di Kota Prabumulih ramai didatangi pendaftar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yakni mengecek tensi, gula darah, dan kolesterol.

Berdasarkan pantauan Tim Liputan pada hari Rabu, 13 Desember 2023, Calon Anggota KPPS mulai mendatangi fasilitas kesehatan Puskesmas, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat khusus menjadi anggota KPPS.

Seperti Puskesmas Delinom Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang sejak pukul 07:00 WIB mulai didatangi para Calon Anggota KPPS.

Yoga (23) salah satu warga yang antusias mendaftar mengaku tertarik menjadi anggota KPPS karena ingin ikut serta dalam pesta demokrasi 2024.

BACA JUGA:Pedapuran Makam Ayahnya di TPU Telaga Swidak Dicuri Orang, Fikriansyah Lapor Polisi


Puskesmas Delinom Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang sejak pukul 07:00 WIB mulai didatangi para Calon Anggota KPPS, Rabu (13/12/2023).-Benny Firdaus-PALTV

Menurutnya, persyaratan menjadi KPPS tidak terlalu sulit yakni hanya dibutuhkan KTP, pas foto, ijazah pendidikan terakhir, dan surat keterangan kesehatan.

“Untuk persyaratan tergolong mudah karena yang penting kita jujur punya integritas terus sehat jasmani rohani,” sebutnya.

Warga Kelurahan Karang Raja itu menambahkan dirinya telah melakukan pemeriksaan tensi, gula darah, dan kolesterol di Puskesmas dengan membayar uang hanya Rp35.000.

“Surat kesehatan itu kan untuk menyatakan kita itu sehat, karena tugas rekap surat suara nantinya butuh fisik yang kuat,” ucap Yoga.

BACA JUGA:Managemen PALTV Audiensi ke Kejati Sumsel, Bentuk Dukungan Serta Kerja Sama Kelangsungan Program PALTV 2024

Dari pengamatan Tim Liputan di lapangan, calon anggota KPPS yang melakukan pemeriksaan kesehatan ini kebanyakan dari usia produktif mulai dari generasi milenial hingga generasi Z.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan petugas sementara yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota dari KPPS wajib berdomisili di sekitar TPS yang berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang itu akan terbagi menjadi satu Ketua dan enam Anggota.*

Kategori :