PALEMBANG, PALTV.CO.ID. Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) telah menjalin kemitraan strategis dengan TikTok, yang melibatkan investasi sebesar US$ 1,5 miliar atau setara dengan Rp 23,4 triliun.
Dalam kemitraan ini, TikTok akan mengendalikan PT Tokopedia, sehingga TikTok Shop Indonesia akan dioperasikan oleh PT Tokopedia.
Pertumbuhan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia yang digabungkan di bawah naungan PT Tokopedia diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengguna dan pelaku UMKM Indonesia.
GoTo, sebagai mitra ekosistem bagi Tokopedia, akan tetap mendapatkan keuntungan dari perluasan pasar, termasuk layanan keuangan digital melalui GoTo Financial dan layanan on demand dari Gojek.
BACA JUGA:BPS Sumsel Prediksi Inflasi Sumsel Desember 2023 Akan Kembali Naik
Dibawah pengawasasn Kementerian dan Lembaga terkait, Kemitraan ini akan berjalan dengan periode ujicoba.
Kampanye "Beli Lokal" akan diluncurkan pada 12 Desember sebagai bagian dari uji coba, sejalan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui UMKM lokal.
Program "Beli Lokal" akan berfokus pada promosi berbagai jenis merchant.
Dengan penekanan khusus pada produk-produk asli Indonesia. Para pengguna TikTok dapat berbelanja dan berinteraksi dengan produk lokal favorit mereka melalui program ini.
BACA JUGA:Mari Menghitung Nutrisi: Inilah kandungan Yang Ada Dalam 100 Gram Anggur Hitam
Kedepannya, TikTok, Tokopedia, dan Grup GoTo berkomitmen untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Lebih dari 90% dari merchant yang terlibat merupakan pelaku UMKM, dan mereka akan mendapatkan dukungan melalui program promosi, huluisasi UMKM, dukungan pemasaran, branding, praktik bisnis berkelanjutan, dan promosi produk di pasar internasional.
Transaksi ini diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun 2024, sejalan dengan upaya Grup GoTo untuk memperkuat posisi keuangan dan strategi perluasan cakupan pasar.
Untuk memfasilitasi transisi dan integrasi, akan dibentuk komite yang dipimpin oleh Patrick Walujo, dengan dukungan dari perwakilan PT Tokopedia dan TikTok. Goldman Sachs bertindak sebagai penasihat keuangan untuk Grup GoTo dalam transaksi ini.
Sebelumnya Toko TikTok resmi ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB, dan penutupan ini bukan tanpa alasan. Keputusan untuk menutup Toko TikTok terkait dengan masalah perizinan.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mengungkapkan bahwa TikTok Shop tidak memiliki izin perdagangan untuk kegiatan e-commerce.
Ia menjelaskan bahwa TikTok Shop hanya memiliki izin dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Saat ini, izin TikTok Shop hanya sebatas KP3A, yang tidak memungkinkan mereka untuk berdagang. Izin usaha e-commerce harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
BACA JUGA:OJK Bekerja Sama dengan 2 Lembaga Korea Demi Memperkuat Asuransi
Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Toko TikTok diharuskan beroperasi dengan memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kegiatan e-commerce. Permendag 31 Tahun 2023 menentukan definisi media sosial, perdagangan sosial, dan e-commerce (lokapasar).
Pemilik e-commerce disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang bertanggung jawab sebagai penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
Pemerintah telah mengatur perizinan untuk memfasilitasi peralihan dari media sosial ke e-commerce, dan aturan ini berlaku baik untuk pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.*