PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung kesepakatan terkait biaya haji tahun 1444 H/2023 M.
Disepakati antara Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Biaya tersebut ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jemaah, dengan rincian sebagai berikut:
a) BPKH akan membiayai sekitar 40% dari total biaya, yaitu sebesar Rp37.364.114 per jemaah, yang mencakup komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri. Total penggunaan Nilai Manfaat diperkirakan mencapai Rp8.200.040.638.567.
BACA JUGA:Alhamdulillah Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan, Ini Skema dan Caranya
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung kesepakatan terkait biaya haji tahun 1444 H/2023 M-- Foto : bpkh.go.id
b) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji akan mencapai sekitar 60% dari total biaya, yaitu sebesar Rp56.046.172 per jemaah.
Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
c) Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dilakukan oleh jemaah setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
BPKH juga bersedia memberikan dukungan nilai manfaat sebesar Rp.8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, dengan proporsi 60% ditanggung oleh jemaah haji dan 40% ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.
BACA JUGA:Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyambut positif keputusan ini karena mempertimbangkan besaran Bipih yang lebih besar daripada subsidi nilai manfaat. Dia juga menegaskan kesiapan BPKH untuk memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 untuk tahun ini, dengan harapan dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji.
Penting untuk dicatat bahwa kuota haji tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus. Jemaah haji akan tinggal di Arab Saudi selama 41 hari, dengan fasilitas makanan yang diterima sebanyak 27 kali di Madinah dan 84 kali di Mekkah, dengan menu katering yang bercita rasa Nusantara.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja BPIH Kementerian Agama RI telah menyetujui penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung ibadah haji khusus tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp.14.558.658.000.
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta kerjasama antara Kementerian Agama RI, BPKH, dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat pada tahun 1445 H/2024 M. Besaran rata-rata Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU adalah sebesar Rp93.410.286.