Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam

Senin 20-11-2023,09:23 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Islam, sebagai agama yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan etika, juga memiliki pandangan terhadap praktik aborsi. 

Di Indonesia, fatwa MUI nomor 4 tahun 2005 secara tegas melarang aborsi, mengingat risiko dan dampak negatif yang melebihi manfaatnya.

Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam

Menurut istilah, aborsi dalam bahasa Arab dikenal sebagai Isqath al-Hamli atau al-Ijhad. Hukum Islam secara umum mengharamkan aborsi, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa ibu atau janin. 

Dalam kasus pemerkosaan, sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum janin berumur 40 hari sejak pembuahan.

BACA JUGA:Dibalik manisnya Bubur Sumsum, Ternyata Memiliki Makna Filosofi dalam Tradisi Jawa

Dasar Hukum Islam tentang Aborsi

Haramnya aborsi dalam Islam diakibatkan oleh pandangan bahwa menggugurkan janin setara dengan membunuh manusia yang telah lahir. 

Al-Quran secara tegas menyatakan, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar." (QS Al-Isra: 33)

Hukuman pada Masa Nabi Muhammad SAW

Pada masa Nabi Muhammad SAW, seseorang yang melakukan aborsi akan didenda membayar diyat atau denda, sebagaimana hadis yang menceritakan kasus dua wanita dari Bani Hudzail.

Jenis Aborsi dalam Islam

BACA JUGA:Bos OpenAI, Sam Altman, akan hadir ChatGPT 5, dan kecerdasan buatan belum memerlukan regulasi yang ketat.

Meski hukum aborsi umumnya diharamkan, tidak semua aborsi dilarang dalam Islam. Ada dua jenis aborsi: aborsi spontan (tidak disengaja) dan aborsi disengaja.

Aborsi spontan disebut al-Isqath al-Afwi dan dianggap maaf, sementara aborsi disengaja dibagi menjadi dua: aborsi terapeutik dan aborsi kriminal.

Kategori :