PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Terdakwa Dewi Eriani yang terjerat perkara dugaan pemalsuan surat akta autentik jual beli sebidang tanah di vonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kamis, (9/11/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. pada Rabu (8/11/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.
Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi ahli waris.
BACA JUGA:Simak, Tanggal 8 November Memperingati Hari Apa?
Sementara itu hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas majelis hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menentukan sikap. menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.(*)