PALEMBANG, PALTV.CO.ID. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan modal perusahaan pegadaian.
Langkah ini bertujuan untuk membuat industri ini lebih mandiri dalam pembiayaan operasionalnya serta mengurangi ketergantungan pada utang.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, membenarkan rencana peningkatan besaran permodalan bagi perusahaan pergadaian.
"Peningkatan modal berupa modal yang diinvestasikan dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan pegadaian agar lebih mandiri dalam pendanaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pemerintah baru saja mengumumkan daftar positif untuk impor barang senilai kurang dari US$100
Agusman menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan, tetapi juga akan mengurangi risiko keuangan yang mungkin muncul di masa depan.
Agusman mengungkapan, selain manfaat keuangan, peningkatan modal diinvestasikan juga akan memungkinkan perusahaan-perusahaan pegadaian, untuk lebih berinovasi dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini akan membantu perusahaan-perusahaan pegadaian untuk tetap bersaing di pasar yang dinamis.
Agusman juga menyebut bahwa proses penyusunan RPOJK Pergadaian melibatkan asosiasi perusahaan pegadaian, yaitu perkumpulan gadai Indonesia, melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.
Agusman sendiri mengatakan telah mengadakan rapat dengar pendapat pada tanggal 30 Oktober 2023 untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan pegadaian dan pihak terkait untuk berdialog dan memberikan masukan terhadap substansi RPOJK Pergadaian.
BACA JUGA:Keputusan Bijak PT Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Di Tengah Gejolak Minyak Dunia
Budiarto Sembiring, Direktur PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut), menyambut positif perubahan ini.
Dia menyatakan bahwa perubahan ini akan mendorong pelaku usaha pegadaian swasta untuk lebih mengembangkan bisnis mereka dengan adanya regulasi yang diperketat.
Terkait kenaikan ini, Budi menyatakan bahwa perusahaan yang ingin berkembang tidak akan keberatan dengan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa saat ini PT Budi Gadai Indonesia sudah memiliki ekuitas sebesar Rp 30 miliar.
BACA JUGA:UEA dan Langkah Penuh Kemanusiaan, Perawatan Medis untuk 1000 Anak Palestina dari Gaza
Perusahaan pengadaian, atau yang sering disebut juga sebagai perusahaan gadai, adalah bisnis atau lembaga yang menyediakan jasa gadai untuk masyarakat.
Jasa gadai ini biasanya melibatkan pemberian pinjaman uang kepada pelanggan dengan menggunakan barang berharga sebagai jaminan.
Pelanggan akan membawa barang berharga, seperti perhiasan, perangkat elektronik, atau kendaraan bermotor ke perusahaan pengadaian sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang.
Perusahaan pengadaian akan menilai nilai barang yang digadaikan dan memberikan pinjaman uang yang sebanding dengan nilai barang tersebut.
BACA JUGA:Mengapa Rezeki Tiap Orang Berbeda? Ini Alasannya Menurut Pandangan Islam
Pelanggan biasanya memiliki jangka waktu tertentu untuk membayar kembali pinjaman beserta bunga yang telah disepakati.
Jika pelanggan tidak dapat melunasi pinjaman sesuai dengan kesepakatan, perusahaan pengadaian memiliki hak untuk menjual barang jaminan tersebut untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjamkan.
Bisnis pengadaian ini memberikan solusi finansial bagi individu yang membutuhkan uang tunai dengan cepat, tetapi tidak memiliki akses ke kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
Namun, pelanggan perlu berhati-hati dalam menggunakan jasa perusahaan pengadaian, karena suku bunga dan biaya lainnya biasanya cukup tinggi.
Jika mereka gagal membayar kembali pinjaman, mereka bisa kehilangan barang-barang berharga yang digadaikan.
Oleh karena itu, perlu pemahaman yang baik tentang syarat dan ketentuan sebelum menggunakan jasa perusahaan pengadaian.(*)