PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait kasus memperjualbelikan bangku sekolah di tingkat SMA, pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) pertengahan agustus 2023, Ombudsman Sumatera Selatan sudah melakukan pemanggilan kepada kepala dinas pendidikan provinsi sumsel, yang pada saat itu tidak datang dan diwakilkan.
"Terkait ppdb pada waktu itu kita sudah melakukan pemanggilan kepala dinas pendidikan provinsi sumsel, walaupun pada saat itu kepala dinas tidak hadir langsung, dan diwakili oleh kabitnya" kata M. Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.
Selain itu Ombudsman juga sudah Memeriksa 4 SMA Negeri di kota Palembang, sebagai Investigasi inisiatif.
Di sampaikan oleh kepala perwakilan ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah. saat ini dirinya sudah melakukan pemanggilan kepada kepala dinas pendidikan semsel untuk hadir langsung ke ombudsman memeberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan ombudsman.
BACA JUGA:Cerita Ngaji On The Street Aisyah Peraih Pemuda Pelopor Asal Sumsel
"Setelah itu juga kita sudah memanggil 4 sekolah di level SMA, yang menang, kita jadikan sebagai investigasi inisiatif tersebut, pada hari senin yang lalu kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada dinas pendidikan agar hadir langsung ke Ombudsman.
Untuk memberikan klarifikasi dan ternyata beliau tidak hadir" kata M. Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.
Ombudsman akan kembali melayangkan surat panggilan yang ke 2. Jika dalam 3 kali mangkir dalam hal pemanggilan untuk di mintai keterangan atas klarifikasi laporan yang ada, maka ombudsman akan melakukan upaya paksa melalui pihak kepolisian.
"Maka kami akan melayangkan surat pemanggilan ke 2,'' ujarnya.
BACA JUGA:Keputusan Bijak PT Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Di Tengah Gejolak Minyak DuniaBACA JUGA:Keputusan Bijak PT Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Di Tengah Gejolak Minyak Dunia
Perlu di ingat bawahwa mekanisme di ombudsman, 3 kali mangkir dalam hal pemanggilan dimintai keterangan untuk klarivikasi atas laporan yang ada.
Maka kami akan dapat melakukan upaya paksa melalui pihak kepolisian" kata M. Adrian agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel.
M. Adrian Agustiansyah menambahakan perlunya kepada dinas untuk hadir langsung memenuhi panggilan ombudsman.
Untuk menejelaskan sejauh mana kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala dinas di satuan pendidikan, serta komitmen ke depan untuk membenahi PPDB di tingkat SMA
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tertibkan APK dan APS Melanggar Peraturan Pemilu dan Perda