Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Warga Asal OKI Ditangkap

Kamis 15-12-2022,10:27 WIB
Reporter : Aji Delia
Editor : Wibisono

OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Curi sepeda motor yang sedang terparkir di depan halaman Masjid, tersangka Moh Frengki Saputra (20) warga Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI diringkus anggota Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, tanpa perlawanan, Rabu (14/12/2022).

Penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 12 / XII / 2019 / SEK.BLT III / OKUT / SUMSEL, tanggal 10 Desember 2019.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MH didampingi Kapolsek Belitang III IPDA DR(C) Jhoni Albert SH MH MSI MM melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Moh Frengki Saputra (20).

“Tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 09 Desember  2019, sekira pukul 18.30 Wib. Di Parkiran Masjid Suhadi yang berada di Desa Nusa Tenggara, Kecamatan, Belitang III Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel,” katanya.

BACA JUGA:Sumsel Pasang Target 10 Besar PON 2024

BACA JUGA:Martina, Kades Karang Dapo OKU Menjadi Pemimpin Perempuan Inspiratif Terbaik I Sumsel

Dikatakan, kejadian tersebut terjadi ketika Korban hartono Bin Suyani (34) warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid Suhadi.

Setelah korban melaksanakan sholat magrib korban kemudian keluar masjid dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkiran.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha warna abu-abu, yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta Rupiah. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel, untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan tersangka, kata kata IPTU Edi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib anggota Polsek Belitang III mendapatkan informasi tentang pelaku yang mencuri sepeda motor milik korban Suyani tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tersangka sedang berada di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kemudian anggota Polsek Belitang III langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka dengan melakukan penyamaran.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Anggota mendapati keberadaan tersangka, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di Parkiran mobil di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” tegasnya.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Belitang III untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibiat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” Pungkasnya.

Kategori :