Terpidana Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 M dan Ajukan PK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Sabtu 28-10-2023,16:08 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

Sementara menanggapi hal yang lain terpidana Alex Noerdin yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Redho mengatakan hal itu adalah hak terpidana.

BACA JUGA:Antusias Peserta Pawai Hari Sumpah Pemuda dengan Mengenakan Pakaian Adat Daerah Sumatera Selatan

"Beliau melakukan upaya hukum luar biasa dan itu adalah hak dari beliau yang diatur dalam Undang-Undang Hukum acara Pidana," ungkapnya.

Masih dikatakan Redho, Kuasa Hukum terpidana Alex Noerdin juga menghimbau dan meminta kepada pihak Kejaksaan mengenai aset Alex Noerdin yang sebagian masih belum bisa dibuka.

"Aset yang telah dibuka itu terdapat dalam amar sedangkan aset yang belum bisa dibuka tidak terdapat dalam amar dan harus dibuka oleh Direktur Penyidikan Pidisus Kejaksaan Agung," tuturnya.

Kuasa Hukum terpidana Alex Noerdin meminta agar Kejaksaan mematuhi proses hukum yang berlaku, karena terpidana juga telah melakukan proses hukum yang sesuai dengan membayarkan denda dan mematuhi hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tren Sepatu Boot Korea Terbaru: Gayamu, Gaya Booth mu!

"Kami juga mengimbau tolong berikan contoh kepada kami agar Kejaksaan Agung ini taat juga terhadap putusan itu, yaitu dengan mengembalikan atau membuka blokir-blokir mengenai harta dari beliau," kata Redho Junaidi, Kuasa Hukum terpidana Alex Noerdin.*

Kategori :