Spesialis Curi Mobil Pick Up Asal Lampung Berhasil Ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu

Senin 23-10-2023,23:12 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Cegah Banjir di Musim Hujan, Pj Bupati Muba Apriyadi Luncurkan Proyek Tembok Penahan Sungai Tusan Tuan

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Riansyah harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Batu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Batu, terutama masyarakat Desa Tanjung Batu Seberang, yang telah mempercayakan Polsek Tanjung Batu untuk mengungkap dan memproses secara hukum pelaku pencurian mobil pick up yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolsek Tanjung Batu berterima kasih karena masyarakat dengan sadar tidak main hakim sendiri terhadap tersangka.*

Kategori :