Dhab, Kadal Gurun yang Boleh Dimakan Oleh Umat Islam ? Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kamis 19-10-2023,11:59 WIB
Reporter : KM. Shofuan
Editor : Muhadi Syukur

Diawal tausiah tersebut Ustadz Adi Hidayat menekankan persoalan mengenai kaidah dalam menentukan hukum haram atau halal nya suatu hal. 

Ada beberapa keadaan dimana terdapat dalil namun tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW hal ini bukan berarti kita tidak boleh melakukan hal tersebut.

Namun tidak dicontohkannya oleh Rasulullah perihal tersebut dikarenakan terdapat kondisi  terntentu dimana Rasulullah SAW belum bisa mengerjakannya atau ada keadann lain yang tidak sama dengan keadaan Nabi Muhammad SAW.

Salah satu nya ialah dalam menetapkan hukum kehalalan dalam mengkonsumsi dhab ini.  Ustadz Adi Hidayat pun menceritakan asal muasal hukum dhab ini dapat dimakan.

BACA JUGA:Sering Dianggap Teroris, ini Tanggapan Ustadz Felix Siauw tentang Hamas dan Dibutuhkan Palestina Sebenarnya

Hal ini bermula ketika seorang sahabat nabi yaitu Khalid bin Walid. Khalid bin Walid merupakan seorang panglima perang dimana pada suatu hari ia mendapati seekor dhab yang ia tangkap.

Setelah mendapat dhab tersebut, dhab itu ia masak, ia bakar lalu ia hidangkan pula kepada Nabi Muhammad SAW. 

Ketika ia duduk bersama Nabi Muhammad SAW, Khalid bin Walid pun menawarkan dhab hasil tangkapannya kepada Rasulullah SAW, namun Rasulullah tidak ingin memakannya. 

Melihat hal tersebut, Khalid pun tetap ingin memakan dhab tersebut, ia mencoba mendekatkan daging dhab tersebut kemulut nya sendiri, sampai akhirnya dhab tersebut ia makan. Selama dhab tersebut akhirnya dimakan oleh Khalid bin Walid, Rasulullah SAW pun tidak mencegah ataupun melarang perbuatan Khalid bin Walid. 

BACA JUGA:Asteroid Bakal Tabrak Bumi 159 Tahun Lagi, Apakah Ini Akhir Dari Kehidupan Manusia ?

“Padahal kalau itu dibenarkan oleh syariat, tidak diharamkan oleh nabi SAW, tidak diharamkan oleh Al-Qur’an makan berlaku kebolehannya tapi kalau turun hukum keharamannya maka seketika Nabi SAW akan mencegahnya, jangan dimakan itu haram” Ujar Ustadz Adi Hidayat dalam menjelaskan kisah sahabat Nabi, Khalid bin Walid tersebut. 

“Lalu kenapa nabi membiarkan memakan dhab tersebut ternyata Nabi memperbolehkan memakan daging dhab tersebut.” Tambah Ustadz Adi Hidayat.

Dari kisah tersebut, Ustadz Adi hidayat pun melanjutkan penjelasannya, ia mengungkapkan mengapa Nabi Muhammad SAW tidak memakan dhab tersebut ialah dikarenakan selera Nabi berbeda dengan Khalid bin Walid. 

Dikarekan udzur berbeda selera makan itulah nabi Muhammad SAW lebih suka memilih hidangan lain seperti daging kambing. 

BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat ! Benarkah Konflik Israel dan Palestina Tanda Akhir Zaman? ini Kata Ustadz Abdul Somad

Hal ini pun menjadi acuan Ustadz Adi Hidayat dalam menjelaskan hukum memakan dhab ini, sebab karena faktor perbedaan kepentingan seperti keadaan , selera makan maka hal tersebut di diamkan oleh Rasulullah SAW. 

Kategori :