INDRALAYA, OGAN ILIR , PALTV.CO.ID - Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan masuk ke rumah korban dan mengambil hp dan sapi sebanyak dua ekor.
Tersangka atas nama Asnawi alias Bowi 35 tahun warga Airstanding pemulutan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di desa sungai lebung kecamatan pemulutan selatan, ogan ilir.
Kanit reskrim polsek pemulutan Ipda Iwanto Putra mengatakan tersangka asnawi alias bowi melakukan pencurian pada tanggal 2 Oktober 2023 sekira pukul 02:00 wib di rumah korban soleh.
Tersangka memasuki rumah korban dari pintu depan dengan cara mencongkel pintu, dan mengambil HP, sedangkan saat diluar korban mengambil dua Ekor sapi yang ada di dekat rumah korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai 30 juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah.
BACA JUGA:DLHP Sebut ISPU di Kota Palembang Mulai Membaik.
Tersangka atas nama Asnawi alias Bowi 35 tahun warga Airstanding pemulutan--Foto : Romawi - PALTV
xxx--xxxxx
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri beberapa waktu menghilang dari desa, hingga menjadi DPO Polsek Pemulutan.
Namun tersangka kembali mundur lagi saat berada di desa Aurstanding pemulutan, dengan sigap polisi menangkap tersangka dengan barang bukti satu unit HP.
Sedangkan dua ekor sapi hasil curian telah dijual tersangka , yang hasil penjualan dihabisi tersangka bowi untuk poya poya dan kebutuhan sehari hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus meringkuk ditahanan Polsek Pemulutan Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Gelar Sholat Istisqa Minta Turunkan Hujan
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara tegas Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Iwanto Putra.(*)