Libur Nataru, Maskapai Mulai Tambah Jadwal Penerbangan

Libur Nataru, Maskapai Mulai Tambah Jadwal Penerbangan

Ketua Air Operators Certificate (AOC) Sumsel Yudo-Okta Alfarisi-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pekan depan penerbangan liburan Natal dan tahun baru diprediksi mulai ramai.

Dengan adanya libur nataru 2022 ini membuat sejumlah maskapai penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang  akan menambah jadwal penerbangan.

Pasalnya siswa sekolah mulai libur dan pekerja juga mulai ambil cuti  sehingga momen tersebut diprediksi membuat arus pergerakan pesawat di Bandara SMB II Palembang mulai meningkat.

Ketua Air Operators Certificate (AOC) Sumsel Yudo menjelaskan adapun pergerakan pesawat hari ini terdapat sebanyak 58 pergerakan. “Jumlah ini akan terus naik seiring musim puncak libur panjang natal dan tahun baru,” kata Yudo Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Penjualan Paket Perjalanan di Palembang Tumbuh 80 Persen

Disinggung masalah harga tiket yang selalu naik saat peak season, Yudo mengatakan hal tersebut wajar terjadi karena tingginya permintaan sehingga penumpang diminta pandai-pandai dalam memilih tanggal keberangkatan.

Pihak Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang juga mensosialisasikan penerapan KM 211 tahun 2020 tentang program keamanan penerbangan nasional yang berlaku pertanggal 7 Desember 2022 lalu.

Di mana sesuai peraturan tersebut, pemeriksaan bagasi para pengguna jasa Bandar Udara SMB II Palembang  akan dilakukan setelah proses check- in di counter desk sehingga para pengguna jasa diminta datang lebih awal. Selain itu juga tidak membawa barang yang dilarang dalam penerbangan serta menginfokan kepada petugas apabila membawa barang terlarang.

Sementara pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat menjelang libur hari raya natal dan tahun baru mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Pemkot Palembang Bakal Tambah Pompa Air

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah kota Palembang menjadikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 1 sebagai momentum untuk mengenjot program vaksinasi booster dosis ketiga.

Warga dihimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin booster karena saat ini masih cukup banyak warga yang belum vaksin booster.

Masih rendahnya capaian vaksinasi booster dosis ketiga sehingga sekretaris daerah kota palembang meminta kepada pusat pelayanan publik dan pusat pemberlanjaan seperti mall untuk menerapkan aplikasi pedulilindungi. “Diharapkan dengan aplikasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk booster akan meningkat,” ujar Ratu Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id