Bukit Asam PT. BA

Tabrakan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Dijamin

Tabrakan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Dijamin

Jasa Raharja Gerak Cepat Data Korban Tabrakan Maut di Jalinsum Muratara--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kecelakaan tragis yang melibatkan bus ALS dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyisakan duka mendalam bagi para korban dan keluarga.

Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan sejumlah penumpang mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Sugeng Prastowo, menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut dipastikan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa pihak Jasa Raharja bergerak cepat untuk melakukan pendataan terhadap seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Karumkit Tegaskan Ada 18 Jenazah Korban Kecelakaan Muratara

BACA JUGA:Korban Luka Bakar Kecelakaan Bus ALS Dirujuk ke Palembang, Satu Penumpang Meninggal Dunia


Keluarga Korban Tunggu Proses Verifikasi Santunan Jasa Raharja--Foto : Suryadi - PALTV

Menurut Sugeng, bagi korban meninggal dunia, santunan yang akan diberikan sebesar Rp50 juta dan nantinya diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta sesuai kebutuhan medis korban.

Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa proses pencairan santunan saat ini masih menunggu proses identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI).

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan identitas para korban secara akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran hak santunan kepada keluarga korban.

Selain itu, pihak Jasa Raharja juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mempercepat proses pendataan. Dalam hal ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencocokkan data identitas korban dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki pemerintah.

BACA JUGA:Kurs Dolar Hari Ini 9 Mei 2026: Rupiah Masih Tertekan, BI Catat Kurs Jual Tembus Rp17.448 per USD

BACA JUGA:Lampung Dominasi Pasokan Hewan Kurban di Sumsel Jelang Idul Adha

Sugeng menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima dan mengumpulkan sebagian data korban dari pihak keluarga maupun aparat terkait. Meski demikian, seluruh data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas Jasa Raharja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id