Bukit Asam PT. BA

Jelang Kemarau, Langkah Penanganan Karhutla di Pebatasan Disiapkan

 Jelang Kemarau, Langkah Penanganan Karhutla di Pebatasan Disiapkan

Jelang musim kemarau, langkah penanganan karhutla di wilayah perbatasan disiapkan untuk mencegah kebakaran dan menjaga lingkungan tetap aman.--PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Sebelumnya pihak BMKG telah mengingatkan jika musim kemarau pada tahun 2026 ini akan berlangsung panjang. Menanggapi hal tersebut, pihak BPBD kota Palembang telah menyiapkan langkah mitigasi potensi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan).

Kepala BPBD kota Palembang, Ahmad Furqon mengatakan, sudah memiliki kajian dan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD Provinsi Sumsel dan nasional. Selain itu, personel serta sarana dan prasarana juga sudah disiapkan untuk penanggulangan. 

“kita berkoordinasi dengan Provinsi dan nasional. Persiapan kita, kita sudah menyiapkan personel dan juga peralatan.” katanya.

Menurut Furqon, potensi kebakaran lahan di Palembang sendiri mayoritas teradi di daerah perbatasan dengan kabupaten kota tetangga, seperti di sekitar kecamatan Alang-alang Lebar, Kertapati, Sematang Borang, dan Plaju.

BACA JUGA:Cegah Banjir di Simpang Polda, Pemprov Sumsel Siapkan Pemindahan Kantor DPMPTSP

“karhutlah kita juga terjadi di daerah tertentu. Biasanya terjadi di perbatasan dengan Kabupaten kota yang ada di sekitar Kecamatan alang-alang Lebar, Kertapati, Sematang Borang, dan Plaju.” Lanjutnya.

Untuk itu, Camat dan Lurah setempat diminta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar lahan, lantaran kondisi cuaca yang panas saat ini.


Jelang musim kemarau, langkah penanganan karhutla di wilayah perbatasan disiapkan untuk mencegah kebakaran dan menjaga lingkungan tetap aman.--PALTV

“kita himbau kepada Camat dan Lurah untuk menghimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah di sekitaran lahan, karena menurut BMKG musim kemarau tahun ini cukup panjang.” ujar Furqon.


Kepala BPBD kota Palembang, Ahmad Furqon --PALTV

Furqon menegaskan, jika ada masyarakat di Palembang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar akan dikenakan sanksi melalui koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“jadi kalau ada yang membuka lahan dengan dibakar, kita sudah koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum, dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: