Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk Barang Selama Lebaran 2026, Efektif 13–29 Maret
pemerintah berupaya memastikan lalu lintas tetap terkendali, aman, dan tertib di berbagai jalur utama.--chatgpt image
PALTV.CO.ID,- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik yang diperkirakan meningkat signifikan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik yang setiap tahun mengalami peningkatan signifikan.
Dengan tingginya mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri, pemerintah berupaya memastikan lalu lintas tetap terkendali, aman, dan tertib di berbagai jalur utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara berkelanjutan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Kilau Emas Timur Tengah Memikat Warga Palembang
BACA JUGA:Bitcoin Rebound ke Level US$65.408, Sinyal Pemulihan atau Sekadar Relief Rally?
Rentang waktu tersebut mencakup periode arus mudik dan arus balik yang diprediksi menjadi puncak pergerakan masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Aan, kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri nasional.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang--chatgpt image
Pembatasan ini difokuskan pada kendaraan berdimensi besar yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas ketika volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang meningkat drastis.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi distribusi logistik tertentu agar roda perekonomian tidak terganggu.
BACA JUGA:Jamin Profesionalisme Pelayanan Kenotariatan, Kemenkum Sumsel Kukuhkan Notaris Pengganti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

