Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI

Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI

Kanwil Kemenkum Sumsel memfasilitasi pendampingan pencatatan hak cipta program komputer SIMKESGI guna melindungi inovasi dan kekayaan intelektual.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta Senin (12/1), bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memberikan pelayanan prima di bidang kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. 

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas karya cipta sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Bersama, Menko Kumham Imipas Tegaskan Pentingnya Kesiapan Aparatur

Dalam kegiatan tersebut, pelaksana dari Bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Yogi Prasetyo, Shintya Wuty, serta tim menerima pemohon dari Poltekkes Palembang. 

Pemohon melakukan konsultasi sekaligus pengajuan pencatatan Hak Cipta berupa Program Komputer SIMKESGI (Sistem Informasi Kesehatan Gigi).

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel selanjutnya melakukan pendampingan dalam proses pengajuan pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI hingga terbit dengan Nomor Pencatatan EC002026006244. 

Proses pencatatan berlangsung selama kurang lebih 20 menit dan diakhiri dengan penyerahan surat pencatatan Hak Cipta kepada pemohon.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa fasilitasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi karya intelektual. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional di bidang kekayaan intelektual. Dengan adanya pencatatan Hak Cipta ini, diharapkan karya yang dihasilkan dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Kakanwil Maju.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait