Kerap Temukan Pegawai Langgar aturan Saat Sidak, RD Ambil Langkah Tegas
Ratu Dewa Tegaskan Sanksi bagi ASN dan PPPK yang Melanggar Saat Sidak--Foto : chatgptimage - Muhadi
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kerap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan jika para pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Meski begitu menurut Ratu Dewa, pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan mekanisme. Hasil temuan sidak akan dikoordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat guna dilakukan pemanggilan terhadap pegawai yang diduga melanggar, untuk memberikan klarifikasi dan baru masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang.
"Dari hasil Sidak terkadang ada pegawai yang menyalahi aturan dan kode etik, ini ada mekanisme dan prosedurnya. Pertama hasil temuan akan dikoordinasikan ke BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi." Kata Wali kota Palembang.
Jika dari klarifikasi yang dilakukan Pegawai bersangkutan terbukti melanggar aturan, akan diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, maupun berat berupa penurunan pangkat, hingga pemberhentian yang disampaikan oleh Walikota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
BACA JUGA:Pantauan Pasar, Harga Cabai Turun di Awal Tahun 2026
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siapkan 10.672 Tempat Duduk, Selama Libur Panjang Isra Mi'raj

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat melakukan sidak OPD.--Foto : ig@ratudewa
"Jika dari klarifikasi jawaban tidak sesuai maka akan diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau sanksi berat bisa berubah pemberhentian hingga penurunan pangkat." Tegasnya.
Wali kota Palembang menegaskan jika hingga akhir tahun 2025 sejumlah Pegawai di lingkungan Pemerintah kota Palembang sudah ada yang diberhentikan, diturunkan pangkat, hingga penundaan kenaikan pangkat dan gaji karena melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
